Polri Terima Memori Banding 4 Perwira yang Dipecat di Kasus Brigadir J


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MerahPutih.com - Empat perwira Polri diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sel Penjara Ferdy Sambo Kosong saat Disidak Najwa Shihab
Atas putusan PTDH tersebut, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding. Pihak Polri pun mengakui telah menerima memori banding mereka.
"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).
Dedi mengungkapkan, memori banding keempat perwira tersebut telah diterima pada Selasa (20/9) kemarin.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Dedi. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
