Polri Segera Salurkan 1 Juta Kiloliter Minyak Goreng Yang Ditimbun Pengusaha

Minggu, 20 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya tersebut melawan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca Juga:

Kelangkaan Minyak Goreng Belum Teratasi

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Ia menyampaikan, Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Ia menyampaikan, stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Minyak Goreng. (Foto: Humas Kota Bandung)
Minyak Goreng. (Foto: Humas Kota Bandung)

Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Satgas Pangan Polri, akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar," katanya.

Data Kementerian Perdagangan juga mencatat, sebanyak 73 juta liter minyak goreng telah digelontorkan selama 4 hari terakhir untuk kebutuhan nasional. Tetapi, masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng. (Asp)

Baca Juga:

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Minyak Goreng Oplosan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan