Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Minyak Goreng Oplosan


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, ada saja orang yang culas mengambil keuntungan.
Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus menjual belikan minyak goreng oplosan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kedua tersangka tersebut merupakan laki-laki berinisial M dan A.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka, mereka berinisial M dan A dalam kasus menjual belikan minyak goreng oplosan. Lokasi kejadian ada di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca Juga:
Hadiah Minyak Goreng Bagi Lansia Divaksin COVID-19
"Kita resmi menetapkan dua tersangka kasus jual beli minyak goreng oplosan," kata Iqbal di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/2).
Ia mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap saat berada di wilayah daerah Jawa Timur pada Sabtu (12/2). Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami menangkap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan kuat melakukan tindakan hukum," kata dia.
Kedua tersangka, kata dia, masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasus. Disinggung mengenai modus tersangka, mantan Kasat Lantas Solo itu belum bisa membeberkannya.
"Kedua pelaku ini memanfaatkan mahalnya harga dan kelangkaan minyak dengan jual minyak oplosan," kata dia.
Baca Juga:
Mendag Janjikan Dalam Sepekan Kelangkaan Minyak Goreng Teratasi
Ia mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 25 jerigen minyak goreng palsu dan sedang mencari tahu asal minyak goreng diduga palsu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Siti Mutoharoh, seorang pengusaha kerupuk di Kudus, Jawa Tengah tertipu membeli minyak goreng palsu.
Padahal, bisa dibilang korban sudah membeli sebanyak empat kali dari pelaku. Peristiwa itu terjadi Sabtu (12/2) sekira waktu magrib. Korban merupakan warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe ditawari pelaku minyak goreng dengan harga terbilang miring.
Karena ini merupakan pembelian yang kelima kalinya, korban percaya saja dan menyetujui tawaran pelaku. Sayangnya, ia malah tertipu mentah-mentah.
Minyak goreng yang ia beli sebanyak 357 kg dengan harga Rp 16.500 per kg-nya atau lebih murah dari harga jual di pasaran seharga Rp 18.000/kg lain dari biasa. Tekstur minyak goreng kali ini lebih encer menyerupai air.
Tak hanya itu, warna kuning minyak goreng diduga telah dicampur pewarna. Alhasil, korban menelan kerugian total Rp 5,89 juta. Musmiah, kakak korban juga mengalami penipuan yang sama karena ikut membeli minyak goreng palsu sebanyak 85 kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pemda DIY Gelontorkan 250 Ton Minyak Goreng Subsidi ke Pasar Tradisional
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
