MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya, yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.
Pabrik tersebut diketahui memproduksi mi tersebut hingga 1,5 ton per hari.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol, Djoko Julianto menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar,” ujar Djoko, Rabu (11/3).
Baca juga:
Inspeksi Harga Kebutuhan Pokok, Walkot Solo Soroti Daya Beli Masyarakat Turun
Ia menyebutkan, hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
“Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo,” katanya.
Pada operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.
Baca juga:
DPR Ungkap Dugaan Kurma Dicampur Glukosa, Minta Badan POM Gelar Razia
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama,” ucap dia.
Praktik ilegal tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari, yang didistribusikan ke berbagai kawasan di Solo Raya.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, mengatakan penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Baca juga:
Inspeksi Bus Mudik, Dishub Solo Temukan Kendaraan tak Laik Jalan
“Formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia seperti hati dan liver dalam jangka panjang,” kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ismail/Jawa Tengah)