MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan, bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Djoko, Selasa (24/2).
Baca juga:
Presiden Prabowo Tutup Ribuan Tambang Ilegal, Rayu Investor Asing Masuk ke Indonesia
Ia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di Desa Karanggeneng, Boyolali. Petugas pun mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
Sementara dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase.
Aktivitas yang baru berjalan enam hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta.
Sementara di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal.
Baca juga:
“Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan,” kata dia.
Tambang ilegal ini, kata dia, sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar.
Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata dia.
Baca juga:
Kronologi Warga Transmigrasi Viral Karena Tanah Diambil Perusahan Tambang, Ditempatkan Sejak 1986
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)