MerahPutih.com - Polri menyebut tersangka penistaan agama, Muhammad Kace masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Namun, pihak keluarga dari Muhammad Kace belum bisa bertemu dengannya karena masih dalam pemeriksaan.
"Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itukan haknya. Pasti akan diberikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Baca Juga
Bareskrim Polri Pastikan Muhammad Kece tak Alami Gangguan Jiwa
Rusdi lantas menjelaskan, pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.
"Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik," terangnya.
Sekedar informasi, Istri dan anak Youtuber Muhammad Kace mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (26/8). Namun, mereka tidak diizinkan bertemu dengan tersangka penistaan agama tersebut.
Kuasa hukum Muhammad Kace, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kace telah menunggu lima jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri.
Ia menyampaikan pihaknya telah membawa surat kuasa untuk dapat bertemu Muhammad Kace. Tetapi, klaim dia, jadwal pertemuan itu dibatalkan sepihak oleh Polri.
"Kami agak kecewa melihat perilaku layanan polisi yang tak pernah berubah," ungkapnya.
Padahal, mereka hanya ingin memastikan kondisi keluarganya. "Karena waktu bersama-sama di Bali mereka memastikan apakah Pak Kace dalam keadaan sehat," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyatakan pihaknya berencana akan mendatangi lagi Bareskrim Polri pada Jumat (27/8). Ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perantara dialog dengan kliennya.
" Harapan kami Menteri agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kasman alias Muhammad Kace resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Muhammad Kace ditahan mulai dari 25 Agustus-13 September 2021 mendatang.
"Penahanannya dilakukan selama 20 hari," jelas Ramadhan.
Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama sehingga ia terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)
Baca Juga