Polri Pecat Kompol Kosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Rabu, 03 September 2025 -
MerahPutih.com - Karier Kompol Kosmas K Gae di instansi Kepolisian dipastikan tamat. Ia dipecat karena terlibat dalam tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas rantis Brimob.
"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus," tulis hasil Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Kompol Kosmas juga dipatsus selama enam hari lamanya.
“Sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar besok. Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. (Knu)