MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra siang tadi. Berkas perkara, barang bukti serta ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
"Ada 66 Jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka. BB yang diserahkan ke Jaksa ,1 buah paspor Joko Soegiarto Tjandra ,14 buah HP 2 komputer dan 1 laptop. 2 buah buku, 39 buah dokumen,18 buah BAP BB digital," papar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan dokumen untuk Djoko Tjandra saat berada di Indonesia pada Juni lalu. Saat itu, Djoko yang merupakan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali masuk ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Djoko Tjandra Cs Siap Diseret ke Meja Hijau
Kasus ini berujung pada pengungkapan dua kasus lain, yaitu suap Jaksa Pinang Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap terkait penghapusan status buron atau red notice Djoko di interpol. Kasus Jaksa Pinangki ditangani Kejakgung dan telah digelar sidang perdana pada pekan lalu.
Dalam sidang pada Rabu (23/9), Jaksa Pinangki dituduh menerima uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko. Nilai tersebut, setengah dari 1 juta dolar, janji Djoko. Pemberian uang tersebut lewat rekannya, eks politisi Nasdem Andi Irfan Jaya.
Uang dari Djoko tersebut, sebagai panjar untuk pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Terkait fatwa bebas dari MA tersebut, Djoko Tjandra juga menyiapkan dana 10 juta dolar atau setara Rp 150-an miliar, untuk pejabat di Kejakgung maupun MA. Akan tetapi, upaya pengurusan fatwa bebas tersebut, gagal setelah skandal itu terbongkar.
Baca Juga
Diperiksa Soal 'Red Notice' Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Diberondong 40 Pertanyaan
Sehari setelah persidangan itu, Kejakgung kembali memeriksa Djoko. Alih-alih menyesal, Djoko menganggap pemeriksaan terhadapnya di Gedung Pidsus Kejakgung sebagai sarana pelesiran. Ia muncul tanpa borgol, pun tak mengenakan rompi tahanan.
“Jalan-jalan,” kata Djoko singkat, saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Kamis (24/9). (Knu)