Polri Berlakukan One Way Nasional dari KM 70 hingga KM 414
Jumat, 28 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah secara nasional. Hal itu dilakukan untuk mengurai kepadatan di ruas tol.
Pemberlakuan One way nasional ini karena sudah terjadi peningkatan volume kendaraan pada Jumat (28/3) atau H-3 Lebaran.
"Saat ini sedang diberlakukan one way nasional," tulis laman Instagram resmi Korlantas Polri dikutip, Jumat.
Baca juga:
Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol
One way nasional diberlakukan mulai pukul 08.50 WIB dan diterapkan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Polri mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak aman serta memperhatikan batas kecepatan saat berkendara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan, dan mematuhi arahan petugas di lapangan. (Pon)