Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda
Selasa, 18 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Polri akan menindak para sopir bus yang memasang klakson telolet. Sopir bus tersebut akan ditilang karena melanggar aturan.
“Kami tindak semuanya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta dikutip Selasa (18/2).
Hukumannya, sang sopir bisa dipidana penjara 1 bulan atau didenda Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agus mengatakan penindakan bus berklakson telolet menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar.
“Salah satunya karena suaranya tidak sesuai dengan spek daripada bunyi klakson tersebut,” ujarnya.
Agus mengimbau para sopir dan PO bus melepas klakson telolet tersebut.
“Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” tutup Agus.
Baca juga:
Korlantas Polri Mulai Petakan Langkah Strategis Antisipasi Kemacetan Lebaran
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT pernah merekomendasikan penertiban klakson telolet karena pemasangan yang tidak standar dapat membahayakan sistem pengereman kendaraan.
Pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai spesifikasi memicu gangguan pada sistem rem kendaraan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Cibubur pada Juli 2022 lalu.
Investigasi KNKT menemukan bahwa kebocoran pada katup selenoid di tabung udara menyebabkan tekanan angin berkurang drastis, mengakibatkan sistem pengereman gagal berfungsi optimal dan berujung pada kecelakaan.
Banyak pengemudi tidak menyadari bahwa klakson telolet menggunakan sistem angin dari tabung udara rem, yang jika tidak dipasang dengan benar, bisa menyebabkan kebocoran. Sehingga lama-kelamaan mengeras dan lepas, menyebabkan rem blong. (Knu)