Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 18 Februari 2025
Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri akan menindak para sopir bus yang memasang klakson telolet. Sopir bus tersebut akan ditilang karena melanggar aturan.

“Kami tindak semuanya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta dikutip Selasa (18/2).

Hukumannya, sang sopir bisa dipidana penjara 1 bulan atau didenda Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agus mengatakan penindakan bus berklakson telolet menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar.

“Salah satunya karena suaranya tidak sesuai dengan spek daripada bunyi klakson tersebut,” ujarnya.

Agus mengimbau para sopir dan PO bus melepas klakson telolet tersebut.

“Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” tutup Agus.

Baca juga:

Korlantas Polri Mulai Petakan Langkah Strategis Antisipasi Kemacetan Lebaran

Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT pernah merekomendasikan penertiban klakson telolet karena pemasangan yang tidak standar dapat membahayakan sistem pengereman kendaraan.

Pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai spesifikasi memicu gangguan pada sistem rem kendaraan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Cibubur pada Juli 2022 lalu.

Investigasi KNKT menemukan bahwa kebocoran pada katup selenoid di tabung udara menyebabkan tekanan angin berkurang drastis, mengakibatkan sistem pengereman gagal berfungsi optimal dan berujung pada kecelakaan.

Banyak pengemudi tidak menyadari bahwa klakson telolet menggunakan sistem angin dari tabung udara rem, yang jika tidak dipasang dengan benar, bisa menyebabkan kebocoran. Sehingga lama-kelamaan mengeras dan lepas, menyebabkan rem blong. (Knu)

#Telolet #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Pengendara kini mencopot pelat nomornya demi menghindari ETLE. Korlantas Polri pun akan melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan atau tidak mengikuti aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Aturan baru penggunaan sirine dan strobo di jalan sudah diumumkan Korlantas Polri. Sirine dan strobo hanya boleh dilakukan di situasi tertentu.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Indonesia
Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas
Kakorlantas Irjen Agus telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membekukan sementara operasional mobil patwal bagi para pejabat negara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan