Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polri akan menindak para sopir bus yang memasang klakson telolet. Sopir bus tersebut akan ditilang karena melanggar aturan.
“Kami tindak semuanya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta dikutip Selasa (18/2).
Hukumannya, sang sopir bisa dipidana penjara 1 bulan atau didenda Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agus mengatakan penindakan bus berklakson telolet menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar.
“Salah satunya karena suaranya tidak sesuai dengan spek daripada bunyi klakson tersebut,” ujarnya.
Agus mengimbau para sopir dan PO bus melepas klakson telolet tersebut.
“Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” tutup Agus.
Baca juga:
Korlantas Polri Mulai Petakan Langkah Strategis Antisipasi Kemacetan Lebaran
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT pernah merekomendasikan penertiban klakson telolet karena pemasangan yang tidak standar dapat membahayakan sistem pengereman kendaraan.
Pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai spesifikasi memicu gangguan pada sistem rem kendaraan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Cibubur pada Juli 2022 lalu.
Investigasi KNKT menemukan bahwa kebocoran pada katup selenoid di tabung udara menyebabkan tekanan angin berkurang drastis, mengakibatkan sistem pengereman gagal berfungsi optimal dan berujung pada kecelakaan.
Banyak pengemudi tidak menyadari bahwa klakson telolet menggunakan sistem angin dari tabung udara rem, yang jika tidak dipasang dengan benar, bisa menyebabkan kebocoran. Sehingga lama-kelamaan mengeras dan lepas, menyebabkan rem blong. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8