Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 18 Februari 2025
Polri Akan Tindak Bus dengan Klakson Telolet, Ancam Pidana Penjara dan Denda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri akan menindak para sopir bus yang memasang klakson telolet. Sopir bus tersebut akan ditilang karena melanggar aturan.

“Kami tindak semuanya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta dikutip Selasa (18/2).

Hukumannya, sang sopir bisa dipidana penjara 1 bulan atau didenda Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agus mengatakan penindakan bus berklakson telolet menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar.

“Salah satunya karena suaranya tidak sesuai dengan spek daripada bunyi klakson tersebut,” ujarnya.

Agus mengimbau para sopir dan PO bus melepas klakson telolet tersebut.

“Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” tutup Agus.

Baca juga:

Korlantas Polri Mulai Petakan Langkah Strategis Antisipasi Kemacetan Lebaran

Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT pernah merekomendasikan penertiban klakson telolet karena pemasangan yang tidak standar dapat membahayakan sistem pengereman kendaraan.

Pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai spesifikasi memicu gangguan pada sistem rem kendaraan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Cibubur pada Juli 2022 lalu.

Investigasi KNKT menemukan bahwa kebocoran pada katup selenoid di tabung udara menyebabkan tekanan angin berkurang drastis, mengakibatkan sistem pengereman gagal berfungsi optimal dan berujung pada kecelakaan.

Banyak pengemudi tidak menyadari bahwa klakson telolet menggunakan sistem angin dari tabung udara rem, yang jika tidak dipasang dengan benar, bisa menyebabkan kebocoran. Sehingga lama-kelamaan mengeras dan lepas, menyebabkan rem blong. (Knu)

#Telolet #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korlantas Polri mulai merazia travel dadakan jelang mudik Lebaran 2026 untuk mencegah kecelakaan. Pemudik diimbau memilih angkutan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Kakorlantas Polri Irjen Agus memprediksi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2026 terjadi pada 4 Januari. 2,3 juta kendaraan sudah kembali ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Indonesia
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Korlantas Polri mencatat 1,36 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Polisi siapkan strategi arus balik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Indonesia
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Operasi Zebra 2025 mencatat 347.409 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. ETLE statis dan mobile menjadi tulang punggung penindakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Korlantas Polri gelar Operasi Zebra 2025 mulai 17 November hingga 30 November. Fokus pada edukasi, penertiban balap liar, dan peningkatan kesadaran berlalu lintas jelang Nataru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Indonesia
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Menjelang pergantian tahun, fokus pengamanan bergeser ke pusat kota, alun-alun, kawasan wisata, dan tempat hiburan publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Bagikan