Polri akan Pecat 2 Oknum Anggota Terlibat Pelecehan

Jumat, 23 Juni 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Lagi-lagi, citra institusi Polri kembali ternoda. Kali ini, Propam Polda Maluku mengamankan dua anggota Polri berinisial Bripka SN dan Briptu RS.

Mereka diduga melecehkan seorang perempuan berinisial MS (39) di salah satu hotel. Polri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Korlantas Polri Uji Coba Penggunaan RFID pada Pelat Khusus dan Rahasia

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak akan memberikan perlindungan. Dia menyebut institusi bukan tempat berlindung pelanggar pidana.

"Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (23/6).

Baca Juga:

ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM

Menurut Ramadhan, kedua personel Polri tersebut akan diberikan sanksi berat apabila perbuatan pidananya terbukti. Selain proses hukum, mereka juga bakal diberhentikan secara tidak hormat.

"Ini bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Minta Anggotanya Tidak Antikritik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan