Polri akan Pecat 2 Oknum Anggota Terlibat Pelecehan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Lagi-lagi, citra institusi Polri kembali ternoda. Kali ini, Propam Polda Maluku mengamankan dua anggota Polri berinisial Bripka SN dan Briptu RS.
Mereka diduga melecehkan seorang perempuan berinisial MS (39) di salah satu hotel. Polri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Korlantas Polri Uji Coba Penggunaan RFID pada Pelat Khusus dan Rahasia
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak akan memberikan perlindungan. Dia menyebut institusi bukan tempat berlindung pelanggar pidana.
"Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Baca Juga:
Menurut Ramadhan, kedua personel Polri tersebut akan diberikan sanksi berat apabila perbuatan pidananya terbukti. Selain proses hukum, mereka juga bakal diberhentikan secara tidak hormat.
"Ini bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden