MerahPutih.com - Polri terus memperketat penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kebakaran pada musim kemarau.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mencatat 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani di sembilan Polda.
Sementara dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Tiba di Riau, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Rapat Penanganan Karhutla Sumatera
Bareskrim Polri Sebut Sudah Tindak 72 Tersangka Karhutla
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, para tersangka sejauh ini berasal dari kalangan perorangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dugaan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang perorangan.
kata Irhamni, Senin (24/8)
Menurut Irhamni, sejumlah kasus terungkap setelah aparat mendeteksi titik panas atau hotspot. Titik tersebut pun diverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan adanya kebakaran.
Setelah api berhasil dipadamkan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari bukti yang dapat mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga:
Viral Haji Isam Disebut Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Langsung Bantah
Berdasarkan hasil penyidikan, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan.
Cara tersebut dipilih karena pelaku menilai pembakaran lebih mudah dan murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Melalui perkara yang ditangani, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Di antaranya 35 korek api, jeriken berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu yang telah terbakar.
El Nino Jadi Penyebab Karhutla Sulit Dikendalikan
Polri mengingatkan alasan untuk menghemat biaya tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Terlebih, kondisi kemarau dan pengaruh El Nino dapat membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Penyidik juga tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemberi perintah, penyandang dana, maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Baca juga:
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Penelusuran tersebut termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.
Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan penegakan hukum secara tegas.
ujar Irhamni
Para tersangka dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP.
Polri menegaskan, penindakan tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan perkara yang sudah terjadi.
Proses hukum juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menggunakan api sebagai cara cepat membuka lahan, terutama saat risiko karhutla meningkat. (knu)