Polrestro Jakbar bakal Bagikan Obat Sitaan untuk Pasien COVID-19
Jumat, 16 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Polresto Jakarta Barat bakal mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus penimbunan obat COVID-19 agar barang sitaan bisa dibagikan ke pasien COVID-19.
"Makanya petunjuknya Pak Kajari, kita akan melakukan pemeriksaan cepat agar barang bukti ini bisa didistribusikan cepat ke masyarakat," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri di Jakarta, Jumat (16/7).
Baca Juga
Polisi Tangkap Pemilik Apotek Jual Obat Terapi COVID-19 di Atas HET
Fahmi menjelaskan penyidik tengah mempercepat proses penyidikan agar berkas berita acara pemeriksaan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya segera digelar sidang di pengadilan.
Lanjut Fahmi, setelah pengadilan memvonis para terdakwa maka barang bukti obat-obat, seperti Azithromycin diserahkan kepada negara, kemudian bisa disumbangkan kepada masyarakat.
"Nanti disita ke negara, setelah itu nanti baru negara yang bakal mendistribusikan," tegasnya.
Sebelumnya, Polresto Jakbar mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. Lokasinya berada di salah satu ruko di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Dalam penggerebekan ditemukan juga jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Harga awalnya Rp 1.700 per tablet akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA, di antaranya paracetamol dan obat lainya.

Polisi telah menetapkan tiga orang saksi YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker, dan E (47) sebagai kepala gudang.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan dilakukan pemeriksaan.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan dilakukan pemeriksaan.
PT ASA juga diduga mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.
"Jadi, mereka mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (13/7). (*)
Baca Juga