Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026

MERAHPUTIH.COM - POLRES Klaten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan,” kata Faruk, Rabu (4/3).

Dia mengatakan dua orang pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Sementara itu, dua pelaku lain, yakni ND dan MYD, berperan sebagai produsen, ditangkap di Jawa Barat. “Dari tangan dua tersangka pertama, kami menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 15.100.000 yang akan ditransaksikan,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu. “Barang bukti yang disita dari ND dan MYD berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu,” paparnya.

Baca juga:

Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu



Dia mengatakan total uang yang disita mencapai 3.556 lembar yang terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak uang palsu masih dalam kondisi beroperasi.

“Para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Peredaran uang palsu secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba,” katanya.

Ia menambahkan motif para tersangka yakni faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung. Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


Baca juga:

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

Baca Artikel Asli