MerahPutih.com - Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melakukan penyekatan mobilitas warga di 13 titik perbatasan wilayah kabupaten saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebanyak 13 jalur perbatasan tersebut, yaitu, batas Cigombong-Sukabumi, Jasinga-Lebak, Parung Panjang-Tanggerang, Parung-Sawangan Depok, Sukaraja-Bogor Kota, Dramaga-Bogor Kota, Ciomas-Bogor Kota, Ciawi-Bogor Kota, Kemang-Bogor Kota, Cibinong-Jakarta, Gunungputri-Bekasi, Cariu-Karawang, dan Tanjungsari-Cianjur.
Baca Juga:
Ini Kata Anies Soal Pemecatan 8 Anggota Dishub Langgar PPKM Darurat
Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan, penyekatan jalur perbatasan merupakan kategori ring tiga yang diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Sedangkan ring satu jalur kepariwisataan menuju Kawasan Puncak Cisarua, dan ring dua yaitu jalur perkotaan Cibinong Raya.
Harun menyebutkan, semua kendaraan selain bernomor polisi Kabupaten Bogor dilarang masuk, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, atau menunjukkan surat hasil swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku maksimal dua hari.
Polres Bogor menyiagakan 1.000 personel lebih untuk dikolaborasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat. ribuan personel dari Kepolisian itu akan dikolaborasikan dengan personel dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP dan Dinas Peruhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, untuk memastikan masyarakat patuh.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya terus mengendalikan 'mobility index' atau indeks mobilitas masyarakat dengan mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Di dalam PPKM darurat ada pembatasan pergerakan masyarakat dengan memisahkan sektor esensial dan kritikal, di luar sektor itu tetap di rumah sehingga laju perkembangan penularan COVID-19 dapat diminimalisir," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Asp)
Baca Juga:
Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Non Jawa-Bali