Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis
Rabu, 12 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Polisi mengungkap motif AP (29), pelaku yang diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis. Pelaku rupanya mantan pekerja di rumah Ria Ricis.
"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).
Ade mengatakan AP juga mengklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. Apalagi, pria yang tinggal di Jakarta Timur itu berstatus pengangguran pasca dipecat.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta," ujarnya.
Baca juga:
Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Diringkus di Jakarta Timur
Polisi juga mengungkap cara AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," ucap Ade.
AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi tersebut dari ponsel yang diberikan Ria Ricis. Foto dan video tersebutlah yang diduga digunakan tersangka untuk memeras Ria Ricis.
"Masih ada data-data pribadi di sana,” tutur Ade.
Baca juga:
Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi
Ade juga memastikan tak ada foto syur didalam Handpone tersebut.
“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur," jelas Ade yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Baca juga:
Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Akibat perbuatannya, AP pun langsung ditahan. (knu)