Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Juni 2024
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis

Kabid Humas Polri Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap motif AP (29), pelaku yang diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis. Pelaku rupanya mantan pekerja di rumah Ria Ricis.

"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).

Ade mengatakan AP juga mengklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. Apalagi, pria yang tinggal di Jakarta Timur itu berstatus pengangguran pasca dipecat.

"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta," ujarnya.

Baca juga:

Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Diringkus di Jakarta Timur

Polisi juga mengungkap cara AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," ucap Ade.

AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi tersebut dari ponsel yang diberikan Ria Ricis. Foto dan video tersebutlah yang diduga digunakan tersangka untuk memeras Ria Ricis.

"Masih ada data-data pribadi di sana,” tutur Ade.

Baca juga:

Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi

Ade juga memastikan tak ada foto syur didalam Handpone tersebut.

“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur," jelas Ade yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Baca juga:

Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Akibat perbuatannya, AP pun langsung ditahan. (knu)

#Polisi #Ria Ricis #Kasus Pemerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Bagikan