Polisi Tetapkan Wartawan Metro TV Jadi Tersangka
Jumat, 17 November 2017 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan driver mobil yang membawa Setya Novanto, Hilman Matauch sebagai tersangka.
Hilman yang juga wartawan Metro TV dikenakan pidana ringan pelanggaran lalu lintas. Saat ini, Hilman masih menjalani pemeriksaan di Kantor Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kami kenakan UU Lalu lintas. Lex specialis ini. Di pasal 283 itu, juncto pasal 310. Kalau pelanggaran lalu lintas berarti (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Penetapan itu dilakukan setelah adanya kegiatan Hilman yang menerima telepon dari kantornya untuk menghubungi Setnov dalam rangka live by phone. Usai tersambung dan berbicara dengan kantornya, Hilman memberikan HP-nya kepada Setnov.
"Dengan adanya kegiatan itu maka pengemudinya, karena mengemudi sambil memgang hand phone, maka tidak stabil. Sehingga menyebabkan dia keluar jalur, menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik. Itu kejadiannya," jelas Argo. (Ayp)