Polisi Terus Kembangkan Kasus Bocah PNF
Sabtu, 10 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Penetapan status tersangka kepada Agus Darmawan alias AD atau yang dikenal Agus Pea (39) tidak membuat pengusutan kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan, bocah PNF alias Eneng (9) berhenti.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, menginstruksikan kepada aparat kepolisian supaya tetap mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari adanya kemungkinan keterlibatan pelaku selain Agus Pea. Sejauh ini, Agus Pea masih pelaku tunggal.
“Kami akan mencoba mencari soal adanya keterlibatan atau orang yang membantu pelaku melakukan kejahatan,” ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10).
Sampai saat ini, menurut mantan Kapolda Papua itu, pihaknya belum melihat adanya keterlibatan pihak lain. Meskipun begitu, dalam kurun waktu 4 bulan penahanan, jajarannya akan terus mencoba menguak kasus tersebut.
Selain itu, aparat kepolisian akan mengembangkan penyidikan ke arah AD membunuh bocah PNF karena melakukan perlawanan saat hendak diperkosa.
“Jadi, kami akan mencoba mengembangkan kalau nanti ada indikasi yang kuat. Tapi, kami akan mengembangkan ke arah ini,” tutupnya. (gms)
Baca Juga: