Polisi Tangkap Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Sopir Truk

Rabu, 23 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah orang di rombongan pengantar jenazah yang mengeroyok sopir truk karena dianggap menghalangi, di kawasan Jalan Sungai Tiram, Marunda, Jakarta Utara.

Dari total itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF, kemudian lima P alias ARP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6).

Baca Juga:

Truk Jadi Angkut Jenazah COVID-19, Wagub DKI: Enggak ada

Guruh membeberkan, peristiwa ini berawal saat rombongan ini tengah iring-iringan mengantarkan jenazah ibu dari tersangka AJ. Namun, mereka terhalang truk kontainer yang dikemudikan F.

“Dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini,” ujarnya.

Truk kontainer dan rombongan pengiring jenazah itu kemudian berhenti. Setelahnya, sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

“Marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut,” tutur Guruh.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kedua kanan) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi (kanan) dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo (kedua kiri) saat konferensi pers penangkapan tersangka pelecehan seksual terhadap siswa sebuah Yayasan Pendidikan di Jakarta Utara pada Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kedua kanan). (ANTARA/Abdu Faisal)


Akibat aksi pengeroyokan ini, sopir truk kontainer berinisial F mengalami luka ringan.

Disampaikan Guruh, total ada sembilan orang yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan ini. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sedangkan empat lainnya, kata Guruh, hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:

Permakaman di Bandung Disibukkan dengan Pemindahan Jenazah Negatif COVID-19

Namun jika ditemukan bukti baru, tak menutup kemungkinan empat orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Berkaca pada peristiwa ini, Guruh mengimbau kepada rombongan pengiring jenazah atau lainnya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Karena pengguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan pasti apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain,” ucap Guruh. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Video 450 Kantong Jenazah COVID-19 Berisikan Kertas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan