Polisi Tangkap Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Sopir Truk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Juni 2021
Polisi Tangkap Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Sopir Truk

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah orang di rombongan pengantar jenazah yang mengeroyok sopir truk karena dianggap menghalangi, di kawasan Jalan Sungai Tiram, Marunda, Jakarta Utara.

Dari total itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF, kemudian lima P alias ARP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6).

Baca Juga:

Truk Jadi Angkut Jenazah COVID-19, Wagub DKI: Enggak ada

Guruh membeberkan, peristiwa ini berawal saat rombongan ini tengah iring-iringan mengantarkan jenazah ibu dari tersangka AJ. Namun, mereka terhalang truk kontainer yang dikemudikan F.

“Dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini,” ujarnya.

Truk kontainer dan rombongan pengiring jenazah itu kemudian berhenti. Setelahnya, sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

“Marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut,” tutur Guruh.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kedua kanan) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi (kanan) dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo (kedua kiri) saat konferensi pers penangkapan tersangka pelecehan seksual terhadap siswa sebuah Yayasan Pendidikan di Jakarta Utara pada Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kedua kanan). (ANTARA/Abdu Faisal)


Akibat aksi pengeroyokan ini, sopir truk kontainer berinisial F mengalami luka ringan.

Disampaikan Guruh, total ada sembilan orang yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan ini. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sedangkan empat lainnya, kata Guruh, hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:

Permakaman di Bandung Disibukkan dengan Pemindahan Jenazah Negatif COVID-19

Namun jika ditemukan bukti baru, tak menutup kemungkinan empat orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Berkaca pada peristiwa ini, Guruh mengimbau kepada rombongan pengiring jenazah atau lainnya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Karena pengguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan pasti apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain,” ucap Guruh. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Video 450 Kantong Jenazah COVID-19 Berisikan Kertas

#Pengeroyokan #Polres Jakarta Utara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Sejumlah barang dibawa massa saat aksi penjarahan berlangsung
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Indonesia
Mahasiswanya Tewas di Kampus, Rektor UKI Tunggu Penyelidikan Polisi
Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono angkat suara terkait insiden tewasnya mahasiswa Ilmu Politik Kenzha Ezra Walewangko.
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
Mahasiswanya Tewas di Kampus, Rektor UKI Tunggu Penyelidikan Polisi
Indonesia
CCTV Ungkap Mahasiswa UKI Sempat Cekcok dan Ribut Sebelum Tewas
Selain itu, CCTV juga menunjukkan bahwa korban diantar keluar pagar disuruh pulang.
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
CCTV Ungkap Mahasiswa UKI Sempat Cekcok dan Ribut Sebelum Tewas
Indonesia
Belasan Mahasiswa UKI Diperiksa Polisi Buntut Kasus Kematian Tak Wajar di Kampus
Kasus tewasnya Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) setelah dikeroyok temannya terus bergulir.
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
Belasan Mahasiswa UKI Diperiksa Polisi Buntut Kasus Kematian Tak Wajar di Kampus
Indonesia
Tetapkan 8 Sekuriti dan 1 Turis Australia Tersangka, Kapolda Klaim Objektif Sidik Perkelahian Finns Beach Club Bali
Kedua kubu yang terlibat perkelahian di Finns Beach Club Bali saling lapor ke polisi, hingga akhirnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Tetapkan 8 Sekuriti dan 1 Turis Australia Tersangka, Kapolda Klaim Objektif Sidik Perkelahian Finns Beach Club Bali
Indonesia
Keroyok 4 Turis Australia, 8 Sekuriti Finns Beach Club Bali Jadi Tersangka
Irjen Daniel mengatakan motif dari tindakan pengeroyokan tersebut adalah kesalahpahaman.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Keroyok 4 Turis Australia, 8 Sekuriti Finns Beach Club Bali Jadi Tersangka
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua tersangka itu berinisial YS dan RR, yang ditangkap di Bekasi.
Soffi Amira - Minggu, 06 Oktober 2024
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Indonesia
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Indonesia
Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi
Korban pengeroyokan Aipda Parmanto Indrajaya mengalami luka cukup parah pada bagian wajah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Kaliwates.
Wisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2024
Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi
Indonesia
Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan
Selain itu diamankan pula satu unit mesin hitung uang, 14 alat hisap narkoba atau bong dan satu unit senapan angin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juli 2024
Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan
Bagikan