Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPPS Pamekasan
Jumat, 23 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Kepolisian menangkap tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan< Madura, Jawa Timur.
Penangkapan para tersangka pelaku teror bom itu dilakukan tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga:
"Mereka yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto di Surabaya, dilansir dari Antara, Jumat (23/2).
Totok mengatakan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam dan tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi Ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.
"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya.
Baca Juga:
Tersangka S, lanjut Kombes Totok, mendapat upah Rp 500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. "Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. "Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," tutur Totok. (*)
Baca Juga: