Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Jumat, 23 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian menangkap tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan< Madura, Jawa Timur.

Penangkapan para tersangka pelaku teror bom itu dilakukan tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung KPPS yang 'Tumbang'

"Mereka yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto di Surabaya, dilansir dari Antara, Jumat (23/2).

Totok mengatakan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam dan tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi Ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya.

Baca Juga:

Teror Bom Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Tersangka S, lanjut Kombes Totok, mendapat upah Rp 500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. "Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. "Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," tutur Totok. (*)

Baca Juga:

Kemenkes Klaim Angka Kematian KPPS Turun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan