Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkotika

Kamis, 24 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polres Tasikmalaya menangkap dua pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Selasa (22/8).

Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya awalnya menangkap AYK (37) warga Cieunteung Sukarame, RT 04/05, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. AYK ditangkap di Jalan Cieunteung Gede, RT 04/05, Kelurahan Argasari. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari asal mula tersangka mendapatkan sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus, Kamis (24/8).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari INF.

Petugas kemudian berhasil menangkap INF, warga Kampung Cilembang, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tersangka INF polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu.

"Dari tersangka INF petugas mengamankan sabu sebanyak enam paket seberat 2,75 gram," sebut Yusri.

Dari pengakuan tersangka INF sabu tersebut didapatkan dari O yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara tersangka AYK dan INF bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bareskrim Polri Segera Kembalikan Paspor Korban First Travel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan