Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

Sabtu, 20 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, soal eks Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta uang. Polisi menyatakan hal tersebut bukanlah kesaksian baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak terkejut dengan pernyataan saat persidangan lanjutan itu.

Baca juga:

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang

“Sudah disampaikan dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).

Ade janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan berkas perkara itu. "Profesional dan pasti tuntas," kata mantan Kapolres Surakarta itu.

Baca juga:

SYL Bantah Pengakuan Mantan Ajudannya

Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangan perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.

"Termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," jelas Ade.

Sekedar informasi, fakta baru kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo usai kesaksian mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto.

Saat itu, Panji bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK

Panji mengetahui ada permintaan uang Rp 50 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK di Kementerian Pertanian.

Dia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan Syahrul bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan