Polisi Sita Uang Puluhan Juta dari Tangan PNS Bekasi
Selasa, 19 September 2017 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyita uang puluhan juta dari tangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bekas dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) siang tadi.
"Dari tangan pelaku atas nama Abdul Hamid ditemukan uang Rp 34 juta," ujar Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Senin (18/9).
OTT terhadap Abdul Hamid itu dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat terkait akan adanya transaksi suap. Warga masyarakat juga merasa diperas oleh Abdul Hamid dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi, dan izin prinsip.
"Modus pelaku meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Ferdy.
Abdul Hamid sendiri ditangkap di Gedung Serba Guna Swantantra Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.
"Uang itu dimasukkan ke kantong merah. Saat ini sedang diperiksa di Polsek Cikarang Pusat," kata Ferdy.
Selain uang Rp 34 juta, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 bundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekas atas nama pemohon Rahmat Damanhuri, sebuah HP Samsung, 1 lembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid, 3 amplop putih, dan 1 unit CPU.
Pasal yang dipersangkakan kepada Abdul Hamid adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bupati Batubara Terima Suap Rp 4,4 Miliar Bertahap