Polisi Selidiki Akun Medsos yang Tawarkan Pembelian NIK dan KK
Senin, 29 Juli 2019 -
MerahPutih.Com - Polisi tengah menyelidiki akun media sosial yang menawarkan pembelian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai rangkaian pengungkapan perkara.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Siber akan mendalami akun itu, apakah akun itu asli atau palsu.
Baca Juga: Isu Penyalahgunaan NIK dan KK, Begini Penjelasan Mendagri
" Harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang melakukan ilegal akses seperti itu," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7).
Polisi, lanjut dia, juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mengusut kasus itu.
Dedi menyatakan sampai saat ini belum ada laporan dari jajaran Dukcapil, namun secara proaktif dari Direktorat Siber akan menganalisis dan melakukan patroli dunia maya.
"Kalau nanti terbukti perbuatan pidana, harus ada dari saksi dari ahli hukum pidana yang bisa menjelaskan tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut," ucap Dedi.
Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah pihak yang 'memulung' data pribadi yang tercecer di internet.
Zudan menyatakan ada empat pihak lain yang juga diduga menyimpan data pribadi seperti bank, fintech, hotel atau rumah sakit ketika masyarakat berurusan dengan lembaga-lembaga itu. Perusahaan layanan internet seperti Google dan Facebook juga menyimpan data pribadi masyarakat.
"Polisi harus bergerak, yang ada di Facebook itu dapat dari mana? Sebab ada empat tempat data berada," kata Zudan.
Baca Juga: Isu Penyalahgunaan NIK pada Pendaftaran Kartu Perdana, Ini Kata Kominfo
Ia berpendapat jika mengetik 'KTP Elektronik' di kolom pencarian gambar Google, maka akan muncul 8.750.000 gambar KTP elektronik dalam 0,46 detik. Hal serupa ada jika mengetik 'Kartu Keluarga', akan muncul 38.700.000 hasil dalam 0,56 detik.
Fakta ini menyebabkan pihak Dukcapil mengaku kecolongan dengan aksi jual beli data penduduk di media sosial. Padahal, terkait perlindungan data pribadi, sehaarusnya hal itu tidak perlu terjadi.(Knu)
Baca Juga: Mendagri: Isu Hilangnya 72 Juta Blanko e-KTP Buat Resah Masyarakat