Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?

Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026

MerahPutih.com - Kasus kematian Sutrimo, asisten rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus bergulir, meskipun belum ada penetapan tersangka hingga hari ini.

Baca juga:

Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono, sebagai salah satu pihak yang akan dimintai keterangan.

Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah nama dilakukan secara bertahap untuk mendalami perkara yang dinilai janggal karena Sutrimo ditemukan meninggal di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepolisian
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Sutrimo di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Polda Masih Menunggu Hasil Forensik

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini juga menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Proses pemeriksaan Labfor membutuhkan waktu karena banyak sampel yang harus didalami.

Hasil tersebut nantinya akan dijelaskan dokter Labfor bersama tim dokter forensik kolegial dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolegial, bersama Bapak Dirreskrimum," tutur Budi.

Baca juga:

Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus

Keluarga Almarhum Korban Sutrimo Minta SP2HP

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo telah mendatangi penyidik meminta perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mereka menyerahkan sejumlah nama yang diharapkan dapat dimintai keterangan demi pendalaman kasus. Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan permohonan terkait barang-barang pribadi Sutrimo.

Namun, penyidik polda memastikan tidak memegang barang pribadi seperti telepon genggam. Hingga kini dilansir Antara, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. (*)

Baca Artikel Asli