Polisi Pegang Bukti Kasus Dugaan Penipuan CPNS yang Diduga Libatkan Anak dan Menantu Nia Daniaty
Kamis, 30 September 2021 -
Merahputih.com - Kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga dilakukan anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar terus bergulir. Salah satu korban dan pelapor, Karnu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9).
Odie Hudianto selaku kuasa hukum Karnu dan korban lainnya menjelaskan, klientnya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penipuan tersebut juga langsung disita.
Baca Juga:
Polisi Bakal Usut Tuntas Dugaan Penipuan Libatkan Anak-Menantu Nia Daniaty
Menurut dia, ada tiga dokumen yang diduga bodong. Yaitu berupa nota dinas, surat keputusan (SK) palsu serta nomor induk pegawai (NIP) palsu.
"Semua langsung disita penyidik. Ini semua agar prosesnya berlangsung cepat," kata Odie di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9).
Odie melanjutkan, pemeriksaan terhadap korban masih terus dilanjutkan. Salah satunya terhadap Agustin, guru sekolah Oi, panggilan akrab Olivia Nathania.
Nantinya, jika proses pemeriksaan terhadap korban selesai maka penyidik akan melakukan gelar perkara. Dalam setiap transaksi, Odie menyebut Oi memberikan surat perjanjian berisi kepastian untuk diterima dan bekerja sebagai PNS.

"Oi yang ngomong, 'gue jamin 100 perswn masuk, kalau enggak masuk uang kembali 100 persen. Di akhir perjanjian itu, tertulis jika tidak masuk (sebagai PNS) uang akan dikembalikan di akhir Juli," terang Odie.
Menurut Odie, pihak Olivia bahkan memamerkan sejumlah foto pejabat dan mengaku pernah berfoto dengan para pejabat itu. Namun, Odie enggan memerinci daftar pejabat yang sempat berfoto dengan Olivia.
"Jadi ramai-ramai (foto) para pejabatlah. Ada dianya juga, ada juga yang nggak. (Foto pejabat) ada yang sekelas Eselon I-lah di kementerian," ungkap Odie.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.
Baca Juga:
Ditjen PAS Periksa Menantu Nia Daniaty Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi. Yaitu dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena COVID-19.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp 25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. (Knu)