Polisi Ngaku Tangkap Wartawan karena Tak Pakai ID, LBH Pers: Alasan Usang
Minggu, 11 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Penanganan penangkapan jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono oleh Polda Metro Jaya menuai kritikan.
Pasalnya, polisi berdalih menangkap jurnalis yang tengah meliput aksi menentang UU Cipta Kerja itu karena tak memakai ID pers dan berada di tengah geng Anarko.
Padahal, Ponco memastikan saat itu tengah menggunakan ID beserta jaket pers dan tak ada hubungannya dengan kelompok Anarko.
Baca Juga:
Penangkapan Ponco Sulaksono oleh Polda Metro Jaya Buat Anggota DPR Kaget dan Geram
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai alasan polisi tersebut terkesan usang.
"Alasan polisi soal ID tak dipakai ini alasan usang. Kerena beberapa kasus penangkapan dan intimidasi, mereka argumentasi seperti itu," jelas Ade kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (11/10).
Ade mencontohkan, saat penangakapan dan intimidasi beberapa jurnali saat demo 2019 lalu, polisi selalu memakai kedok tak pakai ID Pers.
"Seperti aksi tahun lalu, alasan juga sama. Padahal setiap kasus kekerasan ya juga pelakunya aparat. Jurnalis selalu pakai ID," sesal Ade.
"Apalagi Ponco pakai jaket pers, argumentasi polisi terbantahkan. Masak sih polisi gak bisa baca. Harusnya segera dilepaskan dan tak ditangkap," tambah Ade.
Ade menjelaskan, kasus kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis terus terulang karena penanganannya hukumnya yang tak jelas.
"Saya pikir ini di beberapa kasus tak pernah dilakukan evaluasi, beberapa kasus sebelumnya menguap. Ini efek kenapa kasusnya terulang, tak ada pembelajaran yang baik soal kasus sebelumnya. Padahal aparat harusnya menghormati," imbuh Ade.

Ia juga mengomentari soal pemeriksaan terhadap Ponco yang berlangsung lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya pasca ditangkap, Kamis (8/10) sore dan dibebaskan Jumat (9/10) malam.
Ade menerangkan, proses hukum semacam ini melanggar aturan lantaran tak ada bukti dan argumentasi jelas.
"Lebih dari 24 jam gak boleh. Masyarakat biasa saja gak boleh lebih dari 1×24 jam. Kalau pers harusnya ditambah pakai UU perlindungan pers," ungkap Ade.
Ade memastikan, lembaganya bersama organisasi pers lainnya akan mendorong Dewan Pers untuk menegur Kapolri Jenderal Idham Azis karena peristiwa serupa terus terulang.
"Kami koordinasi dengan organisasi pers untuk mendorong dewan pers menyurati Kapolri. Dewan Pers memiliki kewenangan dan memprotes tindakan itu," imbuh Ade.
Ade pun meminta Ponco harus distabilkan kondisi kesehatan dan memikirkan kembali apakah akan melaporkan proses hukum ini atau tidak. Termasuk meminta bantuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Tulis kronologi peristiwa yang dilanggar sedetail pelaporan. Kalau Ponco ingin proses hukum kami bersedia mendampingi," tutup Ade.
Polisi membeberkan alasan penangkapan terhadap seorang jurnalis Merahputih.com bernama Ponco Sulaksono saat tengah meliput aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) lalu.
Baca Juga:
Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, saat itu Ponco berada di tengah-tengah kelompok perusuh sehingga membuat anggota tidak mengetahui jika Ponco merupakan seorang jurnalis.
"(Ponco) diamankan saat itu karena dia bersama-sama dengan para Anarko yang kita amankan semuanya. Kan petugas pada saat bertugas tidak tahu. Makanya kita harapkan teman-teman menggunakan id card pada saat situasi seperti itu. Ada SOP-nya, kata Yusri.
Saat ini, kata Yusri, semua jurnalis yang diamankan saat kerusuhan aksi demonstrasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan karena sudah dibebaskan semuanya termasuk Ponco.
"Sudah, sudah semuanya (dibebaskan)," ucapnya.
Sebelumnya, Ponco diamankan oleh pihak kepolisian saat kerusuhan aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pecah pada Kamis (8/10) lalu. Dia tidak ada kabar setelah meliput aksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, setelah dilakukan penahanan selama satu hari, Ponco dibebaskan oleh pihak kepolisian yakni pada Jumat (9/10) malam. (Knu)
Baca Juga: