Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga
Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)
MERAHPUTIH.com mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak, LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri, Jurnalis KPK, Jurnalis Jakarta Pusat, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari saat Jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono, yang sempat dinyatakan hilang kontak sampai proses pemulangan dari Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh dalam keterangan pers, Sabtu (10/10).
Baca Juga
PWJ Desak Kapolri Seret Polisi Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
Jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi Demonstrasi Penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, diamankan mulai Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB.
Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di Halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, lalu polisi menembakan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.
"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.
Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman. "Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.
Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.
Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dinihari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga
DPR Kritisi Penangkapan Jurnalis saat Meliput Aksi Demo UU Cipta Kerja
Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutup Pimred MerahPutih.com. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'