Polisi Ngaku Tangkap Wartawan karena Tak Pakai ID, LBH Pers: Alasan Usang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 11 Oktober 2020
Polisi Ngaku Tangkap Wartawan karena Tak Pakai ID, LBH Pers: Alasan Usang

Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu bertemu wartawan MerahPutih.com Ponco Sulaksono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10). Foto: Dodo/Ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penanganan penangkapan jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono oleh Polda Metro Jaya menuai kritikan.

Pasalnya, polisi berdalih menangkap jurnalis yang tengah meliput aksi menentang UU Cipta Kerja itu karena tak memakai ID pers dan berada di tengah geng Anarko.

Padahal, Ponco memastikan saat itu tengah menggunakan ID beserta jaket pers dan tak ada hubungannya dengan kelompok Anarko.

Baca Juga:

Penangkapan Ponco Sulaksono oleh Polda Metro Jaya Buat Anggota DPR Kaget dan Geram

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai alasan polisi tersebut terkesan usang.

"Alasan polisi soal ID tak dipakai ini alasan usang. Kerena beberapa kasus penangkapan dan intimidasi, mereka argumentasi seperti itu," jelas Ade kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (11/10).

Ade mencontohkan, saat penangakapan dan intimidasi beberapa jurnali saat demo 2019 lalu, polisi selalu memakai kedok tak pakai ID Pers.

"Seperti aksi tahun lalu, alasan juga sama. Padahal setiap kasus kekerasan ya juga pelakunya aparat. Jurnalis selalu pakai ID," sesal Ade.

"Apalagi Ponco pakai jaket pers, argumentasi polisi terbantahkan. Masak sih polisi gak bisa baca. Harusnya segera dilepaskan dan tak ditangkap," tambah Ade.

Ade menjelaskan, kasus kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis terus terulang karena penanganannya hukumnya yang tak jelas.

"Saya pikir ini di beberapa kasus tak pernah dilakukan evaluasi, beberapa kasus sebelumnya menguap. Ini efek kenapa kasusnya terulang, tak ada pembelajaran yang baik soal kasus sebelumnya. Padahal aparat harusnya menghormati," imbuh Ade.

Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)
Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)

Ia juga mengomentari soal pemeriksaan terhadap Ponco yang berlangsung lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya pasca ditangkap, Kamis (8/10) sore dan dibebaskan Jumat (9/10) malam.

Ade menerangkan, proses hukum semacam ini melanggar aturan lantaran tak ada bukti dan argumentasi jelas.

"Lebih dari 24 jam gak boleh. Masyarakat biasa saja gak boleh lebih dari 1×24 jam. Kalau pers harusnya ditambah pakai UU perlindungan pers," ungkap Ade.

Ade memastikan, lembaganya bersama organisasi pers lainnya akan mendorong Dewan Pers untuk menegur Kapolri Jenderal Idham Azis karena peristiwa serupa terus terulang.

"Kami koordinasi dengan organisasi pers untuk mendorong dewan pers menyurati Kapolri. Dewan Pers memiliki kewenangan dan memprotes tindakan itu," imbuh Ade.

Ade pun meminta Ponco harus distabilkan kondisi kesehatan dan memikirkan kembali apakah akan melaporkan proses hukum ini atau tidak. Termasuk meminta bantuan Ombudsman dan Komnas HAM.

"Tulis kronologi peristiwa yang dilanggar sedetail pelaporan. Kalau Ponco ingin proses hukum kami bersedia mendampingi," tutup Ade.

Polisi membeberkan alasan penangkapan terhadap seorang jurnalis Merahputih.com bernama Ponco Sulaksono saat tengah meliput aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) lalu.

Baca Juga:

Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, saat itu Ponco berada di tengah-tengah kelompok perusuh sehingga membuat anggota tidak mengetahui jika Ponco merupakan seorang jurnalis.

"(Ponco) diamankan saat itu karena dia bersama-sama dengan para Anarko yang kita amankan semuanya. Kan petugas pada saat bertugas tidak tahu. Makanya kita harapkan teman-teman menggunakan id card pada saat situasi seperti itu. Ada SOP-nya, kata Yusri.

Saat ini, kata Yusri, semua jurnalis yang diamankan saat kerusuhan aksi demonstrasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan karena sudah dibebaskan semuanya termasuk Ponco.

"Sudah, sudah semuanya (dibebaskan)," ucapnya.

Sebelumnya, Ponco diamankan oleh pihak kepolisian saat kerusuhan aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pecah pada Kamis (8/10) lalu. Dia tidak ada kabar setelah meliput aksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, setelah dilakukan penahanan selama satu hari, Ponco dibebaskan oleh pihak kepolisian yakni pada Jumat (9/10) malam. (Knu)

Baca Juga:

Adian Napitupulu: Ponco Ini Kawan Lama Saya

#Kekerasan Wartawan #Pers
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Selain pemberian bantuan, acara juga diisi dengan acara potong tumpeng, ramah tamah dan doa bersama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Invois publikasi berita menjadi dasar Kejagung menetapkan tersangka advokad MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV TB (Tian Bahtiar).
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Indonesia
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Maret 2025
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Indonesia
Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo.
Frengky Aruan - Sabtu, 22 Maret 2025
Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2025
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Indonesia
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Dunia
Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office
Pelarangan itu terjadi pada Selasa, ketika seorang wartawan AP dilarang menghadiri penandatanganan perintah eksekutif di Oval Office.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Februari 2025
Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office
Bagikan