Polisi Mulai Imbau Protokol Kesehatan ke Buruh yang Padati Jalan Daan Mogot

Kamis, 08 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ribuan massa buruh mulai memadati Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Cipondoh, Tangerang Kota pada Kamis (8/10) pagi. Aparat gabungan pun mulai menberikan pengamanan kepada massa yang berunjuk rasa di sana.

Ribuan orang mengendarai sepeda motor dan membawa bendera berhenti di lokasi tersebut. Aksi buruh ini untuk menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10) kemarin.

Baca Juga:

Demo saat PSBB, Elemen Buruh Klaim Sebagai Pemanasan Jelang Mogok Nasional

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menerjunkan aparat gabungan dari Polri dan TNI agar situasi wilayah hukumnya tetap kondusif dan tidak terjadi kericuhan.

"Kita gabung dengan Polres, sama BKO Dalmas dari Polda Metro Jaya dan Korps Brimob," kata Maulana, Kamis (8/10).

Personil Brimob melakukan pengamanan saat ribuan buruh melakukan long march untuk menolak penetapan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR-RI dengan memadati ruas jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (7/10/2020). Dalam aksinya buruh meminta pihak aparat TNI-POLRI mengizinkan buruh memasuki wilayah DKI Jakarta untuk melangsungkan unjuk rasa di gedung DPR-RI pada Kamis, 8/10/2020. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Maulana melanjutkan, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan. Sebab, di Indonesia khususnya di wilayah Hukum Polda Metro Jaya penyebaraj virus corona masih tinggi.

Ia tidak mau aksi buruh demo ini menjadi klaster penyebaran virus corona dan tentunya akan menambah pekerjaan Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona.

"Kami sudah imbau agar tetap patuhi protokol kesehatan. Karena kesehatan diri sendiri itu lebih utama dan jangan sampai ada penyebaran virus corona akibat demo buruh," tandasnya.

Baca Juga:

Tiga Catatan Kritis Demokrat Usai Tolak RUU Ciptaker

Untuk diketahui, massa buruh menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh anggota DPR RI pada Senin (5/10) kemarin. Hal ini karena UU tersebut tidak berpihak pada buruh dan pekerja di Indonesia.

Namun, massa tidak bisa mendekati gedung DPR RI karena Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk menggelar demo. Pasalnya, saat ini Pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan tidak boleh ada keramaian. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan