Polisi Mulai Imbau Protokol Kesehatan ke Buruh yang Padati Jalan Daan Mogot

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
Polisi Mulai Imbau Protokol Kesehatan ke Buruh yang Padati Jalan Daan Mogot

Ribuan buruh melakukan long march dengan memadati ruas jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (7/10).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ribuan massa buruh mulai memadati Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Cipondoh, Tangerang Kota pada Kamis (8/10) pagi. Aparat gabungan pun mulai menberikan pengamanan kepada massa yang berunjuk rasa di sana.

Ribuan orang mengendarai sepeda motor dan membawa bendera berhenti di lokasi tersebut. Aksi buruh ini untuk menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10) kemarin.

Baca Juga:

Demo saat PSBB, Elemen Buruh Klaim Sebagai Pemanasan Jelang Mogok Nasional

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menerjunkan aparat gabungan dari Polri dan TNI agar situasi wilayah hukumnya tetap kondusif dan tidak terjadi kericuhan.

"Kita gabung dengan Polres, sama BKO Dalmas dari Polda Metro Jaya dan Korps Brimob," kata Maulana, Kamis (8/10).

Personil Brimob melakukan pengamanan saat ribuan buruh melakukan long march untuk menolak penetapan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR-RI dengan memadati ruas jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (7/10/2020). Dalam aksinya buruh meminta pihak aparat TNI-POLRI mengizinkan buruh memasuki wilayah DKI Jakarta untuk melangsungkan unjuk rasa di gedung DPR-RI pada Kamis, 8/10/2020. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Maulana melanjutkan, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan. Sebab, di Indonesia khususnya di wilayah Hukum Polda Metro Jaya penyebaraj virus corona masih tinggi.

Ia tidak mau aksi buruh demo ini menjadi klaster penyebaran virus corona dan tentunya akan menambah pekerjaan Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona.

"Kami sudah imbau agar tetap patuhi protokol kesehatan. Karena kesehatan diri sendiri itu lebih utama dan jangan sampai ada penyebaran virus corona akibat demo buruh," tandasnya.

Baca Juga:

Tiga Catatan Kritis Demokrat Usai Tolak RUU Ciptaker

Untuk diketahui, massa buruh menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh anggota DPR RI pada Senin (5/10) kemarin. Hal ini karena UU tersebut tidak berpihak pada buruh dan pekerja di Indonesia.

Namun, massa tidak bisa mendekati gedung DPR RI karena Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk menggelar demo. Pasalnya, saat ini Pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan tidak boleh ada keramaian. (Knu)

#Buruh #Demo Buruh #Aksi Buruh #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Bagikan