Tiga Catatan Kritis Demokrat Usai Tolak RUU Ciptaker

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. ANTARA/Abdu Faisal
Merahputih.com - Fraksi Partai Demokrat menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disetujui menjadi UU lantaran banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.
"Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hinca Pandjaitan dikutip Antara, Minggu (4/10).
Baca Juga
Ada tiga catatan kritis F-Demokrat terkait RUU Ciptaker. Pertama, ada ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.
Aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.
"RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.
Kedua, terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Dalam masalah lingkungan hidup menurut dia, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.
"Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah," jelas dia.
Ketiga terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.
Baca Juga
Padahal menurut dia, tujuan RUU Ciptaker adalah mengefektifkan birokrasi namun aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.
"Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya

Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
