Polisi Jerat Pelaku Pemukulan Anggota saat Razia Masker dengan Pasal Berlapis
Selasa, 25 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menahan pria berinisial H (42) dan menetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota saat razia yustisi masker, Minggu (23/3). Pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan melanggar lalu lintas.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap pria berinisial H terus dilakukan oleh Satreskrim. Motif pelaku masih dilakukan pendalaman.
"Ternyata pelaku tak hanya melakukan pemukulan saja, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini juga mengeluarkan kalimat kotor pada petugas," kata Ade, Senin (24/5).
Baca Juga:
Serang Petugas saat Razia Masker, Seorang Pria Diamankan Polresta Surakarta
Dikatakannya, kejadian bermula saat anggota melihat pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm. Anggota mencoba menghentikan orang itu.
"Pada (penjagaan) lapis pertama dia (H) berhasil menghindar. Lapis kedua juga sama, tetap memacu kendaraannya dan membahayakan petugas," kata dia
Sampai di lapis ketiga, dia tetap tak mau berhenti sampai spion sepeda motornya mengenai tangan anggota dan melakukan pemukulan saat mau diamankan. Diduga pelaku naik pitam saat akan ditangkap.
"Kami tetapkan pelaku sebagai tersangka dan menyeretnya pasal berlapis," kata dia.

Disinggung soal keadaan anggota korban pemukulan, Kapolresta mengatakan saat ini kondisinya sudah pulih dan stabil. Anggota juga masih dalam masa pemulihan dan dalam pantauan serta perawatan salah satu rumah sakit di Solo.
Satlantas Polresta Solo, kata dia, juga melakukan penelusuran terhadap asal muasal sepeda motor yang dikendarai pelaku. Hal itu dilakukan karena pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut saat razia.
Baca Juga:
Tingkat Kepatuhan Warga Jakarta Pakai Masker Jeblok, Lebih Rendah dari Bali dan Jabar
Ade menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan tugas secara sah, jo pasal 351 KUHP tentang ancaman, dan pasal 355 KUHP tentang kekerasan dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Pelaku juga dijerat UU Lalu Lintas.
"Pelaku ini ternyata residivis yang kerap keluar masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pria Ledek Pengunjung Mal di Surabaya karena Pakai Masker Diciduk