Polisi Harus Bongkar Persekongkolan Jahat dalam Tewasnya Angeline
Jumat, 12 Juni 2015 -
MerahPutih, Kriminal-Penyidik Polri diminta tidak berhenti pada pengakuan tersangka Agustinus Tai Hamdamai alias Agus sebagai pemerkosa dan pembunuh Angeline, bocah 8 tahun asal Denpasar yang hilang 16 Mei 2015 lalu. Diduga kuat ada persekongkolan jahat yang mengakibatkan tewasnya siswi kelas 2 SD 12 Sanur itu.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdekat Sirait mengatakan penyidik harus mengembangkan penyelidikan.
"Informasi dari penyidik tersangka Agustinus ditetapkan sebagai saksi mahkota. Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat yang melibatkan orang-orang dekat," ujar Arist melalui sambungan telepon, Jumat (12/6).
Lebih lanjut, Arist mengatakan berdasarkan pengalaman empirik pada kasus-kasus kekerasan pada anak biasanya melibatkan orang dekat korban.
Setelah penemuan jenazah Angeline pada Rabu (10/6), Penyidik dari Polres Denpasar telah memeriksa tujuh orang, yakni Margareith C Megawe (ibu angkat Angeline), dua kakak angkatnya, Christine dan Ivone, dua penghuni indekos dan seorang petugas keamanan (satpam) yang dipekerjakan setelah hilangnya Angeline ramai diberitakan. Saat ini polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni, Agus mantan pekerja di rumah Margareith.
Baca Juga:
Kapolri: Ibu Angkat Angeline Masih Terus Diperiksa
Doakan Angeline, Keluarga di Banyuwangi Gelar Tahlil
Seharusnya Angeline Hari Ini Terima Rapor