MerahPutih.com - Personel tim khusus Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil gagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram serta mengamankan seorang tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan mengatakan, tersangka berinisial KA bin HS (21) merupakan warga Desa Mon Jeurujak, Kecamatan Gandapura, Bireuen. Tersangka ditangkap Sabtu (12/8) pukul 15.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat hendak transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di Desa Meunasa Pulo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram," kata Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Senin (14/8).
Goenawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pada Jumat (4/8) sekitar pukul 06.00 WIB bahwa ada sabu-sabu yang diselundupkan di Aceh Timur pada Kamis (3/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, tim khusus Direktorat Narkoba Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Pada Senin (7/8), petugas menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi sabu-sabu seberat lima kilogram dengan pemiliknya berinisial F.
Namun, F meminta transfer uang sebanyak Rp 150 juta. Petugas tidak mau menyanggupinya, sehingga dilakukan negosiasi. Tapi F menyatakan ada uang ada barang, sehingga transaksi batal.
"Selanjutnya, pada Rabu (9/8) terjadi kesepakatan kembali dengan F. Personel yang menyamar diarahkan oleh F menunggu di Jembatan Ara Kundo, Aceh Timur," kata Kombes Pol Goenawan.
Namun, kesepakatan tempat transaksi di jembatan itu batal. F kembali mengarahkan pertemuan di wilayah Idi Cut, Aceh Timur.
Dua personel yang ditugaskan menuju ke tempat yang disebutkan guna melihat barang yang dipesan tersebut. Di tempat itu, Petugas bertemu dengan seseorang kepercayaan F serta memperlihatkan barang seberat satu kilogram.
"Kesepakatan semula lima kilogram, tetapi yang diperlihatkan hanya satu kilogram, maka transaksi dibatalkan," kata dia.
Berikutnya, kembali terjadi kesepakatan di Kota Lhokseumawe pada Jumat (11/8) WIB sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 23.00 WIB, transaksi tidak terjadi, sehingga kesepakatan dibatalkan.
"Sehari berikutnya, Sabtu (12/8) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapat panggilan telepon dari F dan kembali terjadi kesepakatan transaksi di Desa Meunasa Pulo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Berdasarkan kesepakatan itu, petugas bergerak menuju lokasi transaksi disepakati. Di tempat itu dilakukan transaksi 10 kilogram sabu-sabu. Saat transaksi, petugas menciduk tersangka berinisial KA bin HS.
"Bersama tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan tiga telepon genggam," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka KA bin HS, barang terlarang tersebut diambilnya sebuah Jalan Elak. Di tempat itu, KA bin HS bertemu dengan orang kepercayaan F mengendarai sepeda motor dan memakai helm.
Selanjutnya, KA bin HS menerima sabu-sabu seberat 10 kilogram dan membawanya untuk transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan perkara serta mengejar keberadaan orang kepercayaan F yang menyerahkan sabu-sabu kepada KA bin HS," tandasnya. (*)
Sumber: ANTARA