Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria

Rabu, 27 Januari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi narkoba jenis sabu-sabu melalui ekspedisi pengiriman barang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu yang akan dikirimkan via ekspedisi itu berasal dari warga negara asing asal Nigeria.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata pengirim mendapatkan barang tersebut dari seorang warga Nigeria," ujar Eko Daniyanto, di Mapolda, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Masih kata Eko, pengiriman sabu-sabu itu terbongkar berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Petugas menerima informasi jika ada pengiriman melalui ekspedisi dengan kode marking HHL-127, pemilik berinisial SS alias ST dengan alamat di Jalan Pasar Kampung, Surabaya.

"Setelah mendapat informasi, petugas langsung menyisir tim ekspedisi tersebut di wilayah Jakarta Barat," paparnya.

Dalam maelakukan telisik selanjutnya, petugas lapangan langsung berkoordinasi dengan petugas ekspedisi di Covenant Logistic Ruko Mutiara, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengetahui isi barang dengan kode tersebut.

"Setelah dicek bersama petugas ekspedisi, ternyata benar berisi sabu seberat 6,3 kilogram dan langsung disita petugas," terangnya.

Setelah mendapat informasi cukup, kata lanjut Eko, tim langsung bergerak menuju Surabaya, tepatnya di Ekspedisi Herona Ekspress Komplek Pergudangan PJKA, Jalan Cepu Pintu L Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

"Di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SS alias ST," tuturnya.

Sementara itu, setelah diinterogasi, sabu-sabu seberat 6,3 kilogram itu akan dikirim ke pelaku lain berinisial SC alias ND dan pengirim sabu-sabu itu ialah WN Nigeria berinisial CNO alias DB. Saat melakukan telisik, petugas berhasil meringkus SC alias ND di lobby Hotel Java Paragon, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

"Tidak berselang lama, suplayer sabu yang merupakan WN Nigeria, CNO alias DB dapat diamankan petugas di Apartemen Gading Nias, Tower Emerand 19 S-G Kelapa Gading, Jakarta Utara," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp5 miliar- Rp10 miliyar," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. BNN Yogyakarta Ciduk Pemasok Sabu Pimpinan Bank Swasta
  2. Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
  3. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
  4. Wong Chi Ping Gembong Penyelundupan Sabu 862 Kg Dihukum Mati
  5. Tujuh Terdakwa 862 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan