Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Januari 2016
Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria

Ilustrasi.(Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi narkoba jenis sabu-sabu melalui ekspedisi pengiriman barang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu yang akan dikirimkan via ekspedisi itu berasal dari warga negara asing asal Nigeria.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata pengirim mendapatkan barang tersebut dari seorang warga Nigeria," ujar Eko Daniyanto, di Mapolda, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Masih kata Eko, pengiriman sabu-sabu itu terbongkar berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Petugas menerima informasi jika ada pengiriman melalui ekspedisi dengan kode marking HHL-127, pemilik berinisial SS alias ST dengan alamat di Jalan Pasar Kampung, Surabaya.

"Setelah mendapat informasi, petugas langsung menyisir tim ekspedisi tersebut di wilayah Jakarta Barat," paparnya.

Dalam maelakukan telisik selanjutnya, petugas lapangan langsung berkoordinasi dengan petugas ekspedisi di Covenant Logistic Ruko Mutiara, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengetahui isi barang dengan kode tersebut.

"Setelah dicek bersama petugas ekspedisi, ternyata benar berisi sabu seberat 6,3 kilogram dan langsung disita petugas," terangnya.

Setelah mendapat informasi cukup, kata lanjut Eko, tim langsung bergerak menuju Surabaya, tepatnya di Ekspedisi Herona Ekspress Komplek Pergudangan PJKA, Jalan Cepu Pintu L Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

"Di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SS alias ST," tuturnya.

Sementara itu, setelah diinterogasi, sabu-sabu seberat 6,3 kilogram itu akan dikirim ke pelaku lain berinisial SC alias ND dan pengirim sabu-sabu itu ialah WN Nigeria berinisial CNO alias DB. Saat melakukan telisik, petugas berhasil meringkus SC alias ND di lobby Hotel Java Paragon, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

"Tidak berselang lama, suplayer sabu yang merupakan WN Nigeria, CNO alias DB dapat diamankan petugas di Apartemen Gading Nias, Tower Emerand 19 S-G Kelapa Gading, Jakarta Utara," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp5 miliar- Rp10 miliyar," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. BNN Yogyakarta Ciduk Pemasok Sabu Pimpinan Bank Swasta
  2. Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
  3. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
  4. Wong Chi Ping Gembong Penyelundupan Sabu 862 Kg Dihukum Mati
  5. Tujuh Terdakwa 862 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati
#Kombes Pol Eko Daniyanto #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan