Polisi Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
Jumat, 09 September 2022 -
MerahPutih.com- Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah rampung diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Namun, Polri tak akan membuka hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan alat lie detector itu.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolda Metro Fadli Ditahan Akibat Terbukti Bantu Ferdy Sambo
Dengan alasan demi keadilan dalam proses penegakan hukum, hasil pemeriksaan lie detector terhadap Ferdy Sambo tidak diungkap ke publik.
"Hasil uji lie detector projustitia untuk penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9).
Dedi menyebut, Ferdy Sambo diperiksa penyidik Puslabfor Polri di Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9) siang hingga malam. Tingkat akurasi alatnya pun diklaim mencapai 93 persen.
"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," ujar Dedi.
Baca Juga:
Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sambo serta istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul