Polisi Duga Masih Ada Tersangka Lain dalam Kasus Holywings
Selasa, 28 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi minuman gratis beralkohol Holywings.
Kepolisian menyatakan, kasus dugaan penistaan agama tak hanya berhenti di enam orang itu.
"Kami terus kembangkan kasus ini," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6).
Baca Juga:
Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings
Selain itu, lanjut Budhi, polisi menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun, penyidik masih mencari alat bukti yang menguatkan.
"Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," tutur dia.
Menurut Budhi, pihaknya saat ini juga tengah memeriksa temuan barang bukti (barbuk).
Dia menyebut, penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri terkait kasus ini.
"Semua untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka," tuturnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
Budhi mengatakan, pihaknya juga telah memasang garis polisi sebuah ruangan di kantor pusat Holywings yang sudah ditutup itu.
Hal ini dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama bernama tertentu untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Pastikan Promosi Kontroversial Holywings Belum Berlaku