Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Juni 2022
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

Ilustrasi. (Foto: holywings.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Promo minuman beralkohol di Holywings menjadi kontroversi di publik. Bahkan, sejumlah karyawan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras bernuansa penistaan agama itu.

Perkembangan terbaru, kini Pemerintah DKI Jakarta menyatakan secara resmi mencabut izin usaha pada 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga:

Polisi Pastikan Promosi Kontroversial Holywings Belum Berlaku

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," papar Andhika.

Baca Juga:

Polda Metro dan Satpol PP DKI Gerebek Kafe Holywings di Tebet

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Baca Juga:

Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemprov DKI:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. (Asp)

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Pegawai Holywings Tersangka Promo Miras Bernada Penistaan Agama

#Breaking #Izin Usaha #Pemprov DKI #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Pemprov DKI juga telah menyediakan sejumlah lokasi parkir resmi di sepanjang Jalan Cikini, Raden Saleh, dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Program ini akan dilaksanakan sebagai bantalan sosial untuk menekan angka pengangguran serta meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Indonesia
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk CFD Rasuna Said
Masyarakat diimbau menyesuaikan perjalanan dan memanfaatkan rute alternatif maupun layanan transportasi umum yang tetap beroperasi selama kegiatan berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk CFD Rasuna Said
Indonesia
Jalan Rasuna Said Dipakai untuk Kegiatan Car Free Day, Minggu 7 Juni
CFD di Rasuna Said merupakan upaya Pemprov DKI untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman dan mudah dijangkau.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Jalan Rasuna Said Dipakai untuk Kegiatan Car Free Day, Minggu 7 Juni
Indonesia
Cek nih, Rekayasa Lalu Lintas dan Alternatif Tempat Parkir GBK di Akhir Pekan 6-7 Juni
Diperkirakan, sebanyak 37.800 pengunjung pada Sabtu (6/6) dan 43.000 pengunjung pada Minggu (7/6) akan memadati kawasan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Cek nih, Rekayasa Lalu Lintas dan Alternatif Tempat Parkir GBK di Akhir Pekan 6-7 Juni
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Fun
Mau ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Daftar Event yang Berpotensi Picu Kemacetan
Sejumlah agenda besar yang berlangsung hampir bersamaan, mulai dari konser musik, turnamen olahraga, kompetisi e-sports, hingga pameran.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Mau ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Daftar Event yang Berpotensi Picu Kemacetan
Indonesia
PRJ 2026, Target Transaksi Mencapai Rp 8 Triliun
Target yang ditetapkan ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yakni 5,9 juta pengunjung dengan nilai transaksi Rp 7,3 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
PRJ 2026, Target Transaksi Mencapai Rp 8 Triliun
Fun
Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Pembangunan kota tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kota.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
 Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bagikan