Polda Metro dan Satpol PP DKI Gerebek Kafe Holywings di Tebet


Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI menggerebek kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari tadi.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menerangkan, kafe Holywings Tebet terbukti melanggar jam operasional selama pemberlakuan PPKM level 3.
Baca Juga
Manajer Holywings Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes
"Berdasarkan hasil kegiatan patroli skala besar, kami masih menemukan adanya tempat yang tidak mematuhi aturan yang beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Saat digerebek, terdapat ratusan orang yang masih berada di dalam kafe Holywings Tebet tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
"Akhirnya kami imbau untuk membubarkan diri saat kami datang sekitar pukul 12 lewat. Ada sekitar 200-250 an orang di sana," terangnya.

Dermawan juga menyebut pihaknya meminta manajemen kafe Holywings Tebet menutup outletnya dan berkoordinasi dengan Pemda terkait untuk pemberian sanksi terhadap kafe tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya kafe Holywings Tavern Kemang juga melanggar aturan PPKM level 4 dengan tetap beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan. Dalam hal ini, manajer kafe berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.
"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," imbuhnya.
Dalam hal ini, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Beberkan Alasan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings Tak Ditahan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
