Polda Metro Beberkan Alasan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings Tak Ditahan
Satpol PP DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Kafe dan Bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Meski jadi tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap JAS.
Keputusan untuk tidak menahan JAS bukan tanpa alasan.
Baca Juga:
Manajer Holywings Ditetapkan Tersangka, Wagub DKI: Jadi Pelajaran bagi Semua
“Ancaman tertingginya satu tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/9).
JAS diketahui dijerat dengan pasal 216 dan juga pasal 218 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 26 saksi. Sejumlah bukti CCTV di lokasi dan keterangan para ahli pun telah diperoleh kepolisian.
Yusri menyebut ada tiga faktor yang membuat JAS ditetapkan tersangka. Faktor pertama tersangka diketahui telah mendapatkan tiga kali teguran dari satpol PP.
“Tersangka selaku Manager Kafe Outlet Holywings Kemang tersebut telah diberikan sanksi satpol PP, pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret, dan September 2021,” beber Yusri.
Faktor kedua, di Holywings Kemang, selaku manajer outlet tersangka tidak menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi.
Padahal, fasilitas itu menjadi syarat bagi kafe untuk beroperasi selama PPKM di Jakarta.
"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada,” jelas Yusri.
Baca Juga:
Manajer Kafe Holywings Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Faktor ketiga dari pemeriksaan saksi diketahui tersangka JAS pun tidak menjalani aturan internal dari Holywings sendiri perihal penerapan prokes saat mulai operasional kembali.
Atas dasar itu, pelaku JAS ditetapkan tersangka.
PT Holywings sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.
"Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan, termasuk persentase berapanya harus datang ke sana itu melebihi sehingga ditetapkan saudara JAS selaku manager ini sebagai tersangka,” pungkas Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Satpol PP Minta Publik Tak Ributkan Pernyataan Anies dan Wagub Soal Holywings
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis