Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings
Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha outlet Holywings yang ada di Jakarta. Hal ini, imbas kontroversi promosi serta pengelola yang tidak mematuhi perizinan terkait penjualan minuman keras sesuai aturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, hari ini akan melakukan penutupan atau penyegelan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di ibu kota.
Baca Juga:
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
Adapun 12 outlet Holywings yang ditutup oleh Satpol PP di antaranya, 5 outlet berada di Jakarta Selatan, 4 ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan ada 1 di Jakarta Pusat.
"Hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," ucap Kasatpol PP DKI, Arifin saat di konfirmasi, Selasa (28/6).
Ia menegaskan, penutupan ini sebagai peringatan bagi semua perusahaan hiburan, agar melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan pemerintah.
"Ketika itu sudah pernah kita lakukan, maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," paparnya.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Benny Agus Chandra, Senin (27/6).
Baca Juga:
Polisi Pastikan Promosi Kontroversial Holywings Belum Berlaku
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke