Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings
Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha outlet Holywings yang ada di Jakarta. Hal ini, imbas kontroversi promosi serta pengelola yang tidak mematuhi perizinan terkait penjualan minuman keras sesuai aturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, hari ini akan melakukan penutupan atau penyegelan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di ibu kota.
Baca Juga:
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
Adapun 12 outlet Holywings yang ditutup oleh Satpol PP di antaranya, 5 outlet berada di Jakarta Selatan, 4 ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan ada 1 di Jakarta Pusat.
"Hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," ucap Kasatpol PP DKI, Arifin saat di konfirmasi, Selasa (28/6).
Ia menegaskan, penutupan ini sebagai peringatan bagi semua perusahaan hiburan, agar melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan pemerintah.
"Ketika itu sudah pernah kita lakukan, maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," paparnya.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Benny Agus Chandra, Senin (27/6).
Baca Juga:
Polisi Pastikan Promosi Kontroversial Holywings Belum Berlaku
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Indonesia Masters 2026: Ganda Campuran Indonesia Adnan/Indah Singkirkan Ganda Malaysia
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Ada Stasiun MRT, Kawasan Harmoni Diproyeksikan Jadi Pusat Transit Oriented Development
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Pramono Ingin Warga Jakarta Dibikin Senang Saat Imlek, Tebar Diskon Belanja
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Transjabodetabek Bakal Layani Blok M ke Bandara Soekarno Hatta dan Cawang ke Jababeka
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK