Polisi Bongkar Produksi “Nata de Coco" Dicampur Zat Pupuk Urea
Minggu, 01 Oktober 2017 -
MerahPutih.Com - Polres Majalengka, Jawa Barat membongkar tempat produksi pembuatan nata de coco yang dicampur dengan zat pupuk urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
Terbongkarnya, usaha ilegal nata de coco dicampur pupuk ini berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto bersama anggota mendatangi tempat produksi tersebut.
"Polisi mendapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi pembuatan (nata de coco)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (30/9).
Yusri Yunus mengatakan tersangka UUA membuat nata de coco dengan cara air kelapa disaring terlebih dahulu di bak penampungan lalu dimasukan ke panci yang telah diisi air kelapa kemudian dipanaskan lalu dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 mm cuka dan 100 gram pupuk urea.
"Lalu air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet untuk dicetak," papar Kombes Yusri Yunus.
Selanjutnya, nata de coco tersebut disimpan selama satu malam setelah itu dicampur bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu minggu. Berdasarkan pengakuan tersangka sengaja mencampuri pupuk agar nata de coco tersebut bisa menggumpal, menjadi kenyal dan waktu memanen lebih cepat sekitar satu minggu.
"Jadi menurut tersangka apabila tidak menggunakan pupuk urea, waktu panennya lebih lama sekitar 3 - 4 minggu, juga bisa menghemat ongkos produksi," jelas Kombes Yusri Yunus.
Sejumlah barang bukti diantaranya dua buah tatakan plastik berisikan bahan nata de coco, satu buah jirigen plastik berisikan asam asetat (cuka), ½ karung pupuk urea, satu karung gula pasir, empat botol bahan nata de coco, 50 tatakan berbahan plastik, satu karung nata de coco yang sudah jadi dan dua jerigen air kelapa diamankan polisi bersama tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 UU RI No, 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Cirebon dan Jawa Barat dalam artikel: Anggota DPR Sebut Majalengka Darurat Teroris