Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi


Konferensi Pers kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Tangkapan laya YouTube Kompas TV)
MerahPutih.com - Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahkan, Pegi mengaku selama proses pemeriksaan mengalami tekanan fisik.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan. Kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum yang dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang.
Polri, kata ia, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Ia kemudian menilai Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.
"Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat, tetapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap ke depannya kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan, katanya.
Baca juga:
Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat, sehingga kasus Pegi tersebut menunjukkan adanya kesalahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi.
"Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang," ujarnya.
Selain itu, Polda Jabar untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materiil terhadap Pegi atas kesalahan yang terjadi. Dengan demikian, kata dia, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.
“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR tersebut.
Baca juga:
Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan
Komisi III DPR RI akan mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina sampai tersangka yang sesungguhnya terungkap. Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat kerja untuk membahas hal tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Pegi sebelumnya ditangkap sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa

Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?

Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat

Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Polisi Diminta Jangan 'Kambing Hitamkan' Rakyat

Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi

Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola

Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
