Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jabar
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat mematuhi putusan praperadilan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian, Pegi Setiawan. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
"Kami akan sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah diberikan oleh hakim dalam sidang praperadilan ini," kata Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (8/7).
Jules menegaskan, bahwa proses pembebasan Pegi akan segera dilaksanakan sesuai dengan putusan. Kini, pihaknya sedang menunggu salinan putusan untuk segera melanjutkan langkah-langkah teknis pembebasan.
Baca juga:
"Sehingga kami bisa mengimplementasikan putusan tersebut dengan tepat sesuai ketentuan hukum dan SOP yang berlaku," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim tunggal, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan tersebut menyatakan, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 itu tidak sah menurut hukum.
Hakim pun meminta Pegi Setiawan untuk segera dikeluarkan dari tahanan dan dikembalikan haknya. (knu)
Baca juga:
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver